Warning Light Tenaga Surya
A. Umum
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
B.Spesifikasi Teknis
1. Kondisi Kerja
a. Suhu Keliling : 5 s/d 70 derajat C
b. Kelembaban nisbi : 0 s/d 95%
c. Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi pengaman dari gangguan petir.
d. Bekerja dengan menggunakan sumber energi tenaga surya.
e. Dapat dibebani lampu jenis LED.
2. Syarat Bahan dan Konstruksi
a) Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari :
1. perangkat lampu aspek
2. tiang/penyangga, dan
3. Kabel instalasi
4. Panel Solar Cell
5. Baterai
6. Kotak Baterai
b) Rumah perangkat kendali
1. Rumah perangkat kendali harus dari plat baja alumunium tebal 2 mm
2. Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan dikunci
3. Mempunyai panel- panel dan kendali lampu lalu lintas
4. Mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan
5. Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali
c) Perangkat Kendali
1. Perangkat Kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 derajat s/d 70 derajat dengan kelembaban nisbi maksimum 95%
2. Semua IC harus terpasang melalui soket IC (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda.
3. Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yang tidak dikehendaki akibat endapan atau bocoran.
4. Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, konstruksinya harus simetris dan halus.
5. Disain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan
6. Setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah dilihat
d) Rumah perangkat Lampu Aspek
1. Rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan dengan ketentuan :
(a) bahan dari plat alumunium dengan tebal 20mm
(b) Bentuk setiap aspek box (Kotak) lampu harus sama sehingga dapat ditukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga aspek
2. Sistim Optik terdiri dari :
(a) Reflektor dari bahan ahxrymiumyang mengkilat atau bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar engkilatnya.
(b) Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca tahan papas dengan warna merah, kuning ambat atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter 20-30cm dan anti effek phantom
e) Perangkat Lampu Aspek
Lampu Isyarat Aspek
1. Ukutan : Ø 20-30 cm
2. Jenis : Lampu Hemat Energi
3. Tagangan : Max 48 V DC
4. Jaminan pemakaian : 3 tahun
f) Panel Surya
Panel surya berfungsi sebagai catudaya yang menghasilkan energi listrik dari energi matahari.
1. Jenis : PolyCRistaline/MonoCristaline
2. Tegangan Kerja : Max 48 V DC
3. Panel Solar Cell : 50 Wp
4. Jaminan pemakaian : 3 tahun
g) Baterai
Baterai berfungsi untuk menyimpan energi listrik yang dihasilan oleh tenaga surya.
1. Baterai
(a) Jenis : Absorbed Glass Mat atau Lithium Ion
(b) Tegangan Kerja : Max 48 V DC
(c) Kapasitas : 70 Ah
2. Batteray Charger
Tegangan Max : Max 48 V Dc
3. Jaminan Pemakaian : 3 tahun
h) Kotak Baterai
(1) Kotak Baterai , merupakan tempat atau rumah pengaman untuk menempatkan peralatan seperti bateria, BCU (Charger COntroller), dan terminal dengan jenis outdoor agar terlindungi dari cuaca ekstrim dan kriminalitas.
i) Power Supply
Power Supply adalah tenaga listrik yang diperoleh dari energi surya tersebut
3. Bahan dan Petunjuk Teknis Pemasangan
a) Peralatan Penunjang.
1. Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas
Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas adalah pipa galvanis dengan ukuran masing-masing :
(a) Untuk tiang lurus dan patok pengaman diameter 4 inchi dengan ketebalan minimum 4 mm.
(b) Panjang Pipa adalah :
– 400 cm untuk tiang lurus
– 200 cm untuk patok pengaman
Seluruh pipa tiang harus dicat dengan menie besi sebelum dipasang.
(c) Kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6 mm2.
b) Cara Pemasangan
1) Tiang Lampu Warning Light
Sebelum pemasangan tiang harus dicat terlebih dahulu dengan cat menie besi dengan Cara pemasangan adalah
(a) Tiang alat pemberi isyarat lau lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan atau lihat gambar terlampir.
(b) Tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak 100cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti gambar terlampir.
(c) Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai dengan gambar terlampir.
(d) Untuk berbagai keadaan jalan, pamasangan tiang alat pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
2) Patok Pengaman
(a) Patok pengaman diletakkan 50 cm dari tiang warning light atau rumah perangkat kendali warning light.
(b) Jumlah patok isyarat lalu lintas maupun rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
3) Penempatan Warning Light disesuaikan dengan daerah kebutuhannya, dan dilengkapi dengan pemasangan pita penggaduh.
5. Pada tiang Warning Light Tenaga Surya dibubuhi Stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi Pasal 275 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , contoh gambar sticker terlampir, dengan posisi mudah terlihat.
E. Pemeliharaan
Untuk terjaminnya fungsi warning light guna ketertiban, kelancaran dan keamanan gerakan arus lalu lintas jalan, maka :
1) Segala benda-benda yang mengakibatkan halangan bagi pandangan pemakaian jalan terhadap warning light harus dihilangkan.
2) Diserkitar tiangnya harus dijaga kebersihan dari rumput-rumput yang tumbuh atau kotoran-kotoran lainnya.
3) Mengadakan pengecatan kembali terhadap tiang, box bila ternyata cat-catnya sudah pudar.
4) Pemeliharaan terhadap keadaan teknis peralatan
5) Membebankan modul-modul akibat dari kotoran debu
6) Memeriksa dan membersihkan terminal-terminal kabel dari debu dan kotoran
7) Memeriksa keadaan kabel-kabel apabila ada yang terkelupas segera dibungkus kembali dengan isolasi yang bermutu baik
8) Membersihkan reflektor, kaca dan terminal warning light dari pengaruh debu dan kotoran
9) Mengganti lampu yang putus
Leave a Reply