Tata Cara Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas

Tata Cara Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas
a. Tata cara penempatan rambu lalu lintas mengacu pada Keputusan Mentri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu – Rambu Lalu Lintas Jalan;
b. Khusus RPPJ yang menunjukkan lokasi/tempat (warna dasar hijau huruf putih) harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) Menunjuk lokasi yang umum dan perlu bagi masyarakat seperti bandara, rumah sakit, nama kota, situs, dan lain-lain yang sejeis;
2) Lokasi yang ditunjuk bersifat tetap atau tidak berubah-ubah dalam waktu panjang;
3) Untuk RPPJ yang menunjuk 2 (dua) atau lebih tempat/kota yang letaknya berurut berlaku ketentuan tempat/kota yang paling dekat dituliskan paling atas diikuti tempat/kota yang lebih jauh dibawahnya dan yang paling jauhdibawahnya lagi.

Tata Cara Pemasangan
Pemasangan rambu lalu lintas jalan meliputi kegiatan :
a. Peletakan daun rambu pada tiang rambu;
Daun rambu yang telah di lapisi dengan lembaran reflektif, diletakkan pada tiang rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.
b. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal dengan syarat :
1) Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
a) Pengecoran di luar
(1) Sisi bagian atas : 250 mm
(2) Sisi bagian bawah :400 mm
(3) Kedalaman : 600 mm
b) Pengecoran setempat
(1) Sisi Bagian atas : 250 mm
(2) Sisi bagian bawah : 500 mm
(3) Kedalaman : 500 mm

2) Bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 600 mm;
3) Bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan ketebalan 100 mm;
4) Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 kg/ cm 2;
5) Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.

c. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu tiang f, kupu-kupu:
1) Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing-masing berukuran :
– Sisi bagian atas : 600 mm;
– Sisi bagian bawah : 600 mm;
– Kedalaman : 1150 mm.
atau disesuaikan dengan ukuran rambu

2) Bagian dasar pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm.
3) Pondasi beton ukuran lebih setara dengan Beton Mutu K- 250 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 250 kg/ cm2 dengan ukuran 600x600x1000 mm.
4) Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 400x400x12 dan panjang 600 mm.
5) Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya;
6) Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200mm atau disesuaikan dengan permukaan tanah dan jalan.

d. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu sebagaimana untuk jenis konstruksi tiang rambu portal (ukuran bentang 18m):
1) Ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap tiang masing masing berukuran :
– Sisi bagian atas : 800 mm;
– Sisi bagian bawah : 800 mm;
– Kedalaman : 1950 mm.
atau disesuaikan dengan ukuran bentang portal
2) Bagian dasar Pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan setebal 150 mm.
3) Pondasi beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu K-250 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 250 kg/cm2 dengan ukuran 800 x 800 x 1800 mm.
4) Pada bagian atas pondasi dipasang plat logam sejenis dengan tiang rambu ukuran 650x650x22mm serta 6 buah angkur baut dengan diameter 22mm dan panjang 1000 mm.
5) Pondasi untuk rambu dengan ukuran dan bentang rangka baja yang besar disesuaikan dengan kondisi kekuatan daya dukung tanah setempat serta beban yang terjadi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kekuatannya;
6) Bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 200 mm atau dengan permukaan tanah dan jalan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*