Tahukah Anda Perbedaan antara Rambu Konvensional dan Rambu Eletktronik

Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Rambu konvensional
  2. Rambu elektronik

Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik

Rambu Konvensional

Rambu konvensional terdiri atas:

  1. Daun rambu
  2. Tiang rambu

Daun rambu

Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.

Daun rambu dapat berupa:

  1. ukuran kecil
  2. ukuran sedang
  3. ukuran besar atau
  4. ukuran sangat besar.

Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Tiang rambu

Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.

Tiang rambu dapat berupa:

  1. tiang tunggal
  2. tiang huruf F
  3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
  4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Rambu elektronik

Fungsi

Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:

  1. informasi kondisi lalu lintas
  2. informasi kondisi cuaca
  3. informasi perbaikan jalan
  4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis

Ketentuan pemasangan

  1. Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
  2. Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Perlengkapan rambu

Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:

  1. layar monitor
  2. modul kontrol
  3. catu daya
  4. tiang rambu

If you like this post, then please consider retweeting it or sharing it on Facebook.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*