Petunjuk Teknis Rambu Lalu Lintas

Pengertian Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas jalan merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Spesifikasi Teknis Rambu Lalu Lintas

1. Bahan dan Ukuran
Persyaratan teknis daun rambu adalah sebagai berikut :
a). Bahan
1). Plat Alumunium
Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk reflective sheeting).
2). Bahan logam lainnya
bahan logan lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan syarat :
(a) Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut;
(b) mempunyai tebal minimal 0,8 mm.

3). Bahan komposit alumunium (ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm.

4). Bahan Non Logam
Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat bahan :
(a) Mempunyai ketahanan terhadap :
(1) Cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88;
(2) Kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D.2247-87
(3) Asam, dengan metode uji setara ASTM D.1308-87
(4) Kelakupan;
(5) Uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
(b) mempunyai tebal minimal 2,0 mm.

b) Ukuran daun rambu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM61 Tahun 1993 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan.

c) Permukaan bagian depan harus dibubuhi inisial “Perhubungan” atau logo perhubungan dan Pada bagian belakang daun rambu dibubuhi Sticker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*