Ketika kita sedang berkendara di jalan, pastinya pernah menjumpai gundukan kecil yang melintang di tengah jalan. Tetapi tahukah anda apa gundukan kecil itu ? Ya, gundukan kecil tersebut merupakan marka jalan yang berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan pengendara.
Maka dari itu, marka tersebut ditempatkan pada jalan yang mempunyai resiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Marka tersebut dikenal dengan sebutan Garis Kejut Dan Pita Penggaduh. Diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.
Meski memiliki fungsi yang sama, ternyata antara Garis Kejut Dan Pita Penggaduh itu berbeda lho. perbedaan tersebut terletak pada bentuk dan penempatannya.
Garis Kejut memiliki tinggi maksimal 12 cm dengan lebar permukaan 15 cm. Sisi miring dengan kelandaian 15% dari ketinggian (8,5 derajat). Kemudian wajib di cat hitam putih secara diagonal. Jarak Garis Kejut satu dengan lainnya minimal 100 meter. Berjarak minimal 25 meter dari persimpangan jalan.
Untuk penempatannya, Garis Kejut dibuat pada jalan yang tidak memiliki arus lalu lintas yang padat. Sesuai peraturan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994. Pasal 4 menyebutkan bahwa Garis Kejut dibuat pada lingkungan pemukiman.
Berbeda dengan Garis Kejut, Pita Penggaduh justru diletakkan pada jalan yang memiliki arus lalu lintas yang cukup ramai. Biasanya Pita Penggaduh ini terletak sebelum tikungan tajam, pintu masuk jalan tol, dan menjelang jalan sekolah.
Jika polisi tidur dibuat hanya satu gundukan, maka Pita Penggaduh ini dibuat beberapa gundukan kecil. Minimal 3 gundukan. Pita Penggaduh memiliki ketebalan 4 cm, lebar 25 cm, dan antar garis memiliki jarak 50 cm.
Saat melintasi gundukan kecil tersebut, pengendara akan merasakan guncangan kecil-kecil yang membuat tidak nyaman. Sehingga pengendara akan mengurangi laju kecepatannya.
Diharapkan dengan adanya Garis Kejut dan Pita Penggaduh ini dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas. Maka daro itu selalu utamakan keselamatan dalam berkendara.
Leave a Reply