RAMBULALULINTAS.CO.ID – Tentu Ketika saat kita berkendara di jalan raya pasti anda sering menjumpai ataupun melihat sebuah papan informasi atau perlengkapan jalan di sebelah kanan dan kiri jalan.Perlengkapan jalan raya inilah yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakanpergerakan yang teratur terhadap pengguna jalan. Fasilitas Perlengkapan jalan memberi informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan untuk mencapai arus lalu lintas yang selamat, seragam dan beroperasi dengan efisien.Kalian tentu harus tetap memperhatikan perlengkapan jalan tersebut demi keselamatan anda dan para pengguna jalan lainnya.
Dengan begitu, maka aktivitas berkendaramu atau berlalu lintas menjadi aman dan tidak mengganggu pengendara lainnya sehingga bisa selamat sampai di tujuan.
Baca Juga : Mengenal Rambu Lalu Lintas Yang Menjaga Keselamatan Pengguna Jalan
perlengkapan jalan berperan penting untuk mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sebagai pengendara yang baik, anda wajib menjaga agar fungsinya tetap terjaga demi keselamatan bersama.
Berikut adalah jenis-jenis perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan pada Pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu :
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
1. Rambu Lalu Lintas;
2. Marka Jalan;
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
4. alat penerangan Jalan;
5. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
6. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
7. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
8. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Maka dari itu marilah kita mulai memperhatikan dan menjaga perlengkapan jalan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan.
Leave a Reply