Di jalanan saat ini sudah terdapat banyak rambu-rambu lalu lintas. Bukan untuk pajangan, rambu itu juga harus dipahami dan dipatuhi !.
Ada berbagai macam jenis rambu di jalan. Rambu itu juga memiliki beberapa warna latar dan bentuk.
Warna-warna itu pun memberikan arti untuk rambu tersebut.
- Rambu Peringatan
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
- Rambu Larangan
Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu larangan berhenti.
- Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
- Semua kendaraan dilarang lewat
- Rambu Perintah
`
Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah.
Rambu ini digunakan untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
- Rambu batas minimum kecepatan.
- Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
- Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah/tujuan yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
If you like this post, then please consider retweeting it or sharing it on Facebook.
Leave a Reply