Jika anda sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan. Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya. Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris. Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami. apa saja arti warna-warna itu!
- Kuning
Rambu berwarna kuning dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti. Misalnya seperti jalan turunan, tanjakan, atau pun belokan tajam.
Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.
- Merah
Rambu ini menandakan larangan. Misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang menikung, atau larangan lainnya.
Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah. Di bagian
tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.
Baca Juga : Mengenal Jenis Rambu Lalu Lintas
- Biru
Rambu berwarna biru ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan yang biasanya dapat kita temukan di perempatan lampu merah atau di pinggir jalan. Misalnya seperti rambu dengan rambu warna biru yang di tengahnya terdapat penunjuk panah. Ini artinya adalah boleh langsung berbelok atau boleh berbelok setelah ada isyarat lampu.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Di bagian tengah terdapat lambang, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih.
- Hijau
Rambu berwarna hijau menandakan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengguna jalan. Rambu ini sering kita lihat di jalan tol, yaitu berupa papan berwarna hijau dengan nama tempat, daerah, atau info lainnya di bagian tengah.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar hijau dengan garis tepi berwarna putih. Lambang atau huruf di tengahnya juga berwarna putih.
- Putih Bergaris
Rambu berwarna putih menandakan batas akhir dari sebuah larangan. Misalnya batas akhir larangan kecepatan minimum/maksimum, larangan membunyikan klakson, dan larangan lainnya
Baca Juga : Mengenal Jenis Rambu Lalu Lintas Menurut Cara Pemasangan dan Menurut Perlengkapan Rambu
If you like this post, then please consider retweeting it or sharing it on Facebook.
Leave a Reply