Mengenal Apa itu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan

Alat pemberi isyarat lalu lintas terdiri dari :

a. Lampu 3 (tiga) warna, untuk mengatur kendaraan
* Lampu tiga warna terdiri dari merah, kuning dan hijau
* Lampu tiga warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
* Apabila dipasang secara vertikal, susunan lampu dari atas ke bawah dengan urutan merah, kuning, hijau.
*Lampu tiga warna dapat dilengkapi dengan lampu warna merah dan/atau hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah.

b. Lampu 2 (dua) warna, untuk mengatur kendaraan dan pejalan kaki;
* Lampu dua warna teridiri dari warna merah dan hijau.
* Lampu dua warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal.
* Apabila dipasang secara vertikal, susunan lampu daru atas ke bawah dengan urutan merah, hijau.
* Apabila dipasang secara horizontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah datangnya lalu lintas dengan urutan merah, hijau.

c. Lampu 1 (satu) warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.

* Lampu satu warna, berwarna kuning atau merah.
* Lampu satu warna dipasang dalam posisi vertikal atau horizontal

PENEMPATAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

a. Penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah dilihat dengan jelas oleh pengemudi, pejalan kaki dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan.

b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang ditempatkan pada persimpangan di sisi jalur lalu lintas, tinggi lampu bagian yang paling bawah sekurang-kurangnya 3,00 meter dari permukaan jalan

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas pada persimpangan, ditempatkan pada sisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah datangnya lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan atau di atas jalur lalu lintas

d. Alat pemberi isyarat lalu lintas pada persilangan sebidang dengan jalan kereta api, ditempatkan pada sisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah datangnya lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan lalu lintas.

e. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada tempat penyebrangan pejalan kaki ditempatkan pada sisi kiri dan/atau kanan jalur lalu lintas menghadap ke arah pejalan kaki yang dilengkapi dengan tombol pernmintaan untuk menyebrang.

f. Apabila alat pemberi isyarat lalu lintas ditempatkan di atas permukaan jalan tinggi lampu bagian paling bawah sekurang-kurangnya 5,50 meter dari permukaan jalana

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*