Setiap berkendara di jalan raya, pasti Anda kerap menemui garis putih yang melintang tengah jalan yang terdiri dari beberapa garis. Ya, ini adalah pita penggaduh atau bisa juga disebut speed trap.
Marka ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 3 Tahun 1994 pasal 32 sebagai kelengkapan tambahan pada jalan. Pemasangannya, direncanakan dan dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya.
Berdasarkan sumber yang sama, pemasangan speed trap berdasarkan evaluasi pihak terkait. Biasanya, marka ini dipasang di area yang rawan kecelakaan karena kecepatan tinggi.
Tak heran, fungsi pita penggaduh adalah untuk menurunkan kecepatan pengendara yang melintas. Jika tetap nekat melaju dengan kecepatan tinggi, kendaraan akan mengalami goncangan dan tentu saja mengurangi kenyamanan dalam berkendara.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Pada aturan yang sama dijelaskan bahwa pita penggaduh memiliki tinggi 1 sampai 4cm. Ketinggiannya pun disesuaikan dengan hasil pengamatan dishub.
Sedangkan jarak antar batang minimal 50 cm dan maksimal 500 cm. Sementara lebarnya berada di sekitar 25 cm dan maksimal 90. Untuk jumlahnyam minimal 4 batang dan tak ada batasan maksimal
If you like this post, then please consider retweeting it or sharing it on Facebook.
Leave a Reply