APAKAH AMAN JIKA DI JALAN TIDAK ADA RAMBU LALU LINTAS ?

Timbulnya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang terus meningkat seirama dengan berjalannya waktu. untuk mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas, pihak pemerintah menyediakan suatu desain berupa peringatan yang berbentuk rambu lalu lintas. Menurut  Eletronic Code of Federal Regulations, rambu lalu lintas adalah standar nasional untuk semua perangkat kontrol lalu lintas yang dipasang di setiap jalan, jalan raya, atau jalur sepeda yang terbuka untuk jalan umum. rambu lalu lintas ini ditempatkan di area — area khusus untuk menjamin keamanan pengemudi, penanda ini memberitahu kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatannya.

Rambu lalu lintas berfungsi juga untuk memperingatkan kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kemugkinan bahaya yang dapat terjadi dan memberikan informasi kepada pengendara dan pejalan kaki tersebut dimana informasi yang diberikan terkait rambu-rambu yang harus dipatuhi.demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketertiban berkendara. Menurut Undang — Undang Nomor 22 Tahun 2009 bab II pasal 3, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pengaturan lalu lintas mutlak perlu karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut setiap pengguna jalan. oleh sebab itu, kita sangat perlu meningkatkan kesadaran diri saat berkendara maupun sedang berjalan, dan taat untuk mengikuti peraturan rambu lalu lintas yang sudah ada.

setiap individu diharapkan dapat mentaati peraturan dalam berlalu lintas, tidak terkecuali siapapun termasuk pejalan kaki, pengendara roda dua ataupun pengendara roda empat. Selama berada di jalan raya, tidak sekedar berjalan atau mengemudi, tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas guna kelancaran bersama.

Berdasarkan data kecelakaan Badan Pusat Statistik, terdapat angka kecelakaan yang cukup tinggi pada tahun 2016, jumlah kecelakaan kesuluruhan terdapat 170.293 kecelakaan, 26.185 korban jiwa meninggal, 22.558 korban mengalami luka berat, 121.550 korban mengalami luka ringan serta 226.833 korban mengalami kerugian materi berupa mata uang rupiah.

Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kecelakaan pada Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat  1.761 kecelakaan lalu lintas diantaranya 372 meninggal dunia, 206 mengalami luka berat dan 1183 mengalami luka ringan. Data tersebut berdasarkan Polda untuk triwulan terakhir. Dengan kondisi tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, maka sudah sepatutnya meng identifikasi faktor-faktor risiko yang ada pada jalan raya agar dapat mengenali bahaya apa saja yang  mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Salah satu upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas adalah meng-analisis faktor risiko yang ada di jalan raya tersebut, definisi risiko itu sendiri adalah peluang atau kemungkinan bahwa seseorang akan dirugikan atau mengalami efek kesehatan yang merugikan jika terkena bahaya. Dapat disimpulkan bahwa faktor risiko dari kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu kemungkinan kecelakaan yang merugikan seseorang dan dapat menyebabkan kesakitan dan kematian pada seseorang. Faktor-faktor yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 3 (tiga) bagian yaitu, faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor lingkungan.

Faktor manusia dimana sebagai pengendara yang akan berpengaruh dalam berkendara, dan faktor-faktornya adalah berupa mental, sikap, pengetahuan serta keterampilan, tetapi ada juga faktor yang mempengaruhi kondisi fisiologis pengendara seperti, penglihatan, pendengaran, sentuhan, penciuman, dan lain lain. Dalam faktor kendaraan, memiliki pengaruh juga terhadap kecelakaan lalu lintas dimana harus melakukan perawatan berkala agar kondisi fisik dari kendaraan juga baik yang meliputi rem, ban, kaca spion serta lampu.

Faktor yang ketiga adalah faktor lingkungan dimana bagian dari luar sistem antara pengendara dan kendaraan, faktor lingkungan dibagi menjadi dua yaitu, jalan raya dan lingkungan, contoh dari jalan raya seperti, jalan yang rusak, berlubang, licin, gelap, tidak adanya rambu, dan lain lain. Berbeda dengan lingkungan yang berasal dari kondisi cuaca seperti, kabut,hujan, dan lain lain. Interaksi antara faktor-faktor inilah yang dapat menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan faktor risiko yang sudah disebutkan, penting juga mengetahui bahwa jenis-jenis rambu lalu lintas di jalan raya. Jenis rambu yang pertama adalah rambu petunjuk, rambu ini sangat penting bagi pengendara yang akan memiliki tujuan atau tempat tertentu seperti, tempat istirahat, masjid, nama kota, dan yang lain lain. Jenis rambu yang kedua adalah rambu perintah, rambu ini wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang cukup berat, umumnya rambu tersebut memberikan perintah untuk pergerakan dan penggunaan lalu lintas tertentu, seperti, tanda masuk jalur, batas minimal kecepatan, dan lain lain.

Rambu perintah juga mengisyaratkan kewajiban untuk pejalan kaki atau pengguna jalan seperti, papan biru bersimbol dua orang sedang berjalan dimana memiliki makna semua pejalan kaki harus melintasi jalur tersebut. Jenis rambu yang ketiga adalah rambu larangan, rambu ini hanya berlaku di Kawasan yang sudah ditandai. Anda dapat mengenali rambu ini dari warna yang dominan putih dan garis merah serta berlambang hitam. Rambu larangan juga bermacam-macam, beberapa symbol terpopuler misalnya, huruf P dengan garis merah didepannya yang menandakan larangan untuk parker di lokasi tersebut.

If you like this post, then please consider retweeting it or sharing it on Facebook.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*